MAKASSAR, DISWAY.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak, menonaktifkan jabatan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Makassar Arifuddin.
Penonaktifan Liberti Sitinjak tersebut terkait dugaan penjualan barang sitaan negara.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kakanwil setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara, Kamis 20 Oktober 2022.
BACA JUGA:SHELL bLU cRU Yamaha Endurance Festival 2022 Siap Digelar di Sentul Pekan Ini
Menurut John, tindakan tegas tersebut diambil Kakanwil Liberti untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya.
"Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal," jelasnya.
Selain itu, Kakanwil berpesan segera mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan.
"Ada sanksi disiplin PNS dan begitupun jika ada unsur pidana, maka akan diserahkan ke penegak hukum," terangnya.
BACA JUGA:Indosiar Kembali Datangi Komnas HAM, Klarifikasi Atas Pebedaan Keterangan dan Dokumen
Masih dengan Jhon, sedangkan untuk posisi yang bersangkutan, Kakanwil Liberti menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel, Muhammad Amir, sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt.
Dengan penunjukan jabatan tersebut, maka fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu.
BACA JUGA:Obat Sirup Paracetamol Masih Dijual Bebas di DKI Jakarta, Pedagang: Belum Ada Pemberitahuan