Banyak publik yang bertanya-tanya di media sosial apa sebenarnya isi dari buku hitam suami Putri Candrawathi tersebut.
Menyikapi banyaknya beragam pertanyaan, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis berikan 'terawangan' yang sangat mengejutkan.
Menurut Arman Hanis, buku tersebut sudah berumur cukup lama. Ferdy Sambo mulai membawanya saat berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
BACA JUGA:Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak Balas Permohonan Maaf Bharada E, Ucapan Doa Terpanjat!
“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 18 Oktober 2022.
Arman Hanis tidak terlalu spesifik menjelaskan apa saja isi buku tersebut, namun ia menjelaskan jika Sambo kerap menuliskan hal pokok saat menjalani kegiatan harian.
“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” ungkapnya.
Jaksa minta nota keberatan Ferdy Sambo tak dikabuli hakim
BACA JUGA:Kode Keras! Kapolri Listyo Sigit Senyum Lihat Khrisna Murti Naik Pangkat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .
Hal itu disampaikan Jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," papar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Jaksa juga meminta agar hakim menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Hal ini kata jaksa, surat dakwaan tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil.
Jaksa menilai keberatan yang diajukan Sambo tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jaksa lantas menyerahkan penilaian atas jawaban terhadap eksepsi tersebut kepada majelis hakim.