Setelahnya, Jaksa juga meminta Hakim agar menyatakan bahwa dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
BACA JUGA:Catat! Lakukan Ini Jika Anak Terlanjur Minum Obat yang Tercemar Etilen Glikol
Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjerat Sambo.
Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Sambo tetap menjadi tahanan Kejaksaan.
"Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan," kata Ahmad Aron.
Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, disebutkan bahwa Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual.
"Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, Saksi Putri candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," seperti dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.