Irjen Teddy Minahasa 'Melawan' Saat Diperiksa 14 Jam Sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya

Jumat 21-10-2022,20:58 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Diungkapkan Irjen Pol Teddy Minahasa, dirinya memperkenalkan Anita alias Linda itu dengan Kapolres Kota Bukittinggi. Kala itu Kapolres Bukittinggi dijabat AKBP D. Teddy menyebut kepada Linda bahwa AKBP D memiliki narkoba dari barang sitaan. 

Tujuan Teddy memperkenalkan agar dapat memancing Linda dan perempuan yang tertangkap. "Dengan tujuan Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka," ujarnya.

Namun, penyangkalan Irjen Pol Teddy Minahasa ditanggapi santai oleh Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba bukan asal asalan.

Penetapan tersangkan berdasarkan bukti atau fakta hukum yang ditemukan. "Saya sampaikan bahwa Polda Metro bekerja sesuai dengan kebenaran hukum, kemudian menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," katanya, Kamis, 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:Irjen Syahar Diantono Tangkap Irjen Pol Teddy Minahasa Setelah Gantikan Ferdy Sambo di Kadiv Propam Polri

Penetapan tersangka Teddy, kata Zulpan, juga sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Merujuk Pasal 184 KUHAP, lanjutnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka.

Zulpan menyatakan bahwa Polda Metro Jaya siap untuk membuktikan keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini di proses persidangan. "Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," ucap Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Dalam kasus ini, Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Tersangka, Kapolda Jatim Diisi Irjen Tony Harmanto

Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Alasan Tak Datang Pemeriksaan

Terungkap penyebab batalnya Irjen Pol Teddy Minahasa diperiksa tim penyidik Polri. Irjen Pol Teddy Minahasa sebenarnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa sedianya dijadwalkan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyebut kliennya batal diperiksa karena masalah kesehatan. Dikatakan Henry, Irjen Pol Teddy Minahasa batal diperiksa sebagai tersangka karena mengalamai sakit gigi.

Akibat sakit gigi, kepala Teddy Minahasa berdenyut-denyut. "Kemarin semestinya diperiksa, tapi karena dia harus periksa gigi kepalanya berdenyut-denyut, dokter giginya datang kemudian tindak lanjutnya dibawa ke rumah sakit Polri," kata Henry Yosodiningrat di Mabes Polri, Selasa, 18 Oktober 2022.

Tak Terlibat

Kategori :