3 Tahapan Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022, Simak Ketentuannya

Selasa 25-10-2022,14:33 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Pelamar Seleksi

- Honorer di Sekolah Negeri(terdaftar di Data Pokok Pendidikan < 3 tahun)

- Lulusan Program Pendidikan Guru(terdaftar pada database kelulusan Program Pendidikan Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi)

- Individu di sekolah swasta(terdaftar di Data Pokok Pendidikan)

Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi. Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT. Perhatikan detailnya di bawah ini:

Persyaratan:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Surat keterangan berkelakuan baik

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Kategori :