JAKARTA, DISWAY.ID – Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada hari ini Selasa, 25 Oktober 2022.
Menurut Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E mengatakan bahwa pihaknya senggaja tidak mau mengajukan pertanyaan pada keluarga Brigadir J yang datang memberikan kesaksian mereka.
“Kronologisnya sudah digali dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dari majelis hakim sehingga tim penasihat hukum dari Bharada E tidak banyak bertanya,” katanya.
BACA JUGA:Pendistribusian Obat Gagal Ginjal Akut Tunggu Arahan dari Kemenkes, Impor dari Beberapa Negara
Selain menjelaskan alasannya untuk tidak melakukan pertanyaan pada keluarga Brigadir J di persidangan, Ronny juga mengungkapkan bagaimana Bharada E mengungkapkan penyesalannya.
Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Bharada E soal penyesalannya telah melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
Meskipun demikian Bharada E juga akan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
BACA JUGA:Ucapan Pasrah Brigadir J ke Vera Mareta Terungkap: 'Nikah Nanti, Punya Anak Kalian'
“Klien kami telah mengutarakan penyesalannya dan permintaan maaf kepada keluarga korban, semoga ini bisa diterima. Namun kami sampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan kami menghormati itu,” ujarnya.
Ronny menjelaskan bahwa fakta-fakta pembunuhan sudah disampaikan dengan jelas oleh kliennya.
Bharada E tidak mengelak melakukan penembakan kapada Brigadir J, dan ke depannya ada saksi fakta yang bisa membuat kasus ini bisa menjadi terang.
BACA JUGA:Sosok Penyerang yang Harus Diwaspadai Borussia Dortmund Saat Hadapi Manchester City
BACA JUGA:Kesaksian Reza Soal Tak Diizinkan Lihat Jenazah Brigadir J di RS Polri