Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Sidang Dilanjutkan 2 November

Rabu 26-10-2022,14:14 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Lebrina Uneputty

Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Selanjutnya, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Rabu, 2 Nobember 2022 mendatang.

Sebelumnya, Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Putri Candrawathi.

Kuat disebut sempat mendesak Putri untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di rumah Magelang kepada Ferdy Sambo.

Selain itu, Kuat juga disebut berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya untuk digunakan apabila Brigadir J melawan ketika dieksekusi di rumah dinas.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :