Dia diduga melakukan perencanaan pembunuhan bersama empat terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.