JAKARTA, DISWAY.ID - Hendrik (36) tega membunuh kekasihnya sendiri, wanita bertato bernama Jersy Susanto di apartemen daerah Pademangan, Jakarta Utara.
Jasad dari wanita bertato itu ditemukan dalam keadaan ditutupi kain selimut setelah dibuang ke selokan wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Hendrik sebagai pelaku mengakui bahwa dirinya menyumpal mulut dari korban lantaran dilihatnya terus menerus mengeluarkan cairan yang diduga karena keracunan.
BACA JUGA:Ajudan Ferdy Sambo, Kulit Gelap Tato dan Jenggot Tebal Matius Marey Diserang Netizen
Kanit 3 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Widi Irawan mengungkapkab bahwa pelaku H menyumpal mulut korban karena inisiatif untuk menghentikan cairan yang keluar.
"Menurut keterangan tersangka, korban karena keracunan dan mulut korban mengeluarkan cairan sehinga tersangka berinisatif menyumpalkan tisu ke mulut korban," ujar Widi pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Setelah berhasil merenggut nyawa JS, pelaku langsung bergegas mencari cara untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang telah ia lakukan.
Hendrik kemudian membuang jasad korban ke sebuah saluran air ke Jalan Gunung Sahari 7A, Kemayoran, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Pemilu Filipina, 3 Calon Kuat Mulai Politisi, Keluarga Diktator Hingga Petinju Kelas Dunia
BACA JUGA:Menakutkan! Pria Ini Dilarang Mengajar di Sekolah karena Sekujur Tubuhnya Dipenuhi Tato
Tidak sendirian, Hendrik meminta bantuan temannya seorang sekuriti berinisal IK untuk membuang jasad korban ke selokan.
Awalnya Hendrik menghubungi IK untuk membantunya mengantar sang kekasih (korban) bernama Jersy Susanto ke rumah sakit karena ia bilang kondisi sang wanita memang sakit.
Permintaan Hendirk kepada IK, yang kini juga sudah dijadikan tersangka itu dilakukannya pada Kamis, 13 Oktober 2022 pukul 03.00 dini hari WIB.
"Tiba di unit apartemen kemudian (tersangka IK) mencium bau busuk dan melihat mayat seorang wanita di atas kasur dengan wajah tertutup handuk," tandas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.