Pengumuman tersebut merespons laporan Kementerian Kesehatan yang melaporkan sebanyak 102 merek obat sirup telah dikonsumsi 159 penderita gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Untuk diketahui, penyelidikan pemerintah kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia salah satunya mengarah pada konsumsi obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.
Cemaran tersebut berasal dari bahan pelarut sirup seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin, atau gliserol.