BPOM menyatakan seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022, Benzen merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika.
BACA JUGA:Kamaruddin Simanjutak Singgung Glock 17 Dipakai Bharada E: Sangat Aneh Ya
Cemaran benzen pada sampo diduga berasal dari propelan. Propelan (bahan pendorong) merupakan bahan yang dibutuhkan produk dalam bentuk sediaan aerosol yang berfungsi mendorong isi produk keluar dari kemasan dengan tekanan tertentu.
Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai propelan antara lain gas yang dicairkan seperti turunan fluoroklorometana, etana, propana, butana, dan pentana, atau gas yang dimampatkan seperti karbon dioksida (CO2), Nitrogen (N2), dan Nitrosa.
19 sampo pabrikan Unilever ditarik dari pasaran di Amerika Serikat--Freepik/xvectintern
Senyawa benzen yang terbentuk akibat reaksi kimia ini terurai menjadi senyawa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada manusia termasuk menyebabkan kanker.
BPOM akan terus memantau isu benzen dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan kementerian (lembaga), pakar, akademisi, asosiasi, dan lintas sektor terkait baik di tingkat nasional maupun internasional.
BACA JUGA:Comeback Ronaldo Bantu MU Bantai Sheriff, CR7 Sampaikan Pesan Khusus: Ayo United!
BPOM senantiasa melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku dan melakukan intensifikasi pengawasan kosmetika di seluruh wilayah Indonesia.
BPOM juga secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce.
Selain itu, BPOM juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap link yang teridentifikasi melakukan penjualan kosmetika yang dinyatakan tidak aman atau mengandung bahan berbahaya tersebut.