JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Arif Racman berikan pengakuan nekat patahkan laptop berisi file CCTV Brigadir J.
Alasan Arif Rachman patahkan laptop berisi file CCTV Brigadir J tersebut karena itu merupakan aturan main dari Ferdy Sambo.
Arif Rachman kemudian mengungkapkan ia hanya mengikuti perintah yang sudah diberikan mantan Kadiv Propam Polri itu.
Hal ini terungkap, saat kuasa hukum Arif Rachman beberkan di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Jumat 28 Oktober 2022.
BACA JUGA:BTN Siap Kerek Suku Bunga KPR, Bagaimana Nasib Bisnis Properti?
Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, dalam laptop tersebut berisi file Brigadir J masih hidup dan menjadi barang bukti bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kemudian kuasa hukum Arif ungkapkan detik-detik kliennya patahkan laptop.
BACA JUGA:Genjot Kualitas Widyaiswara, ASN Makin Cakap Digital
“(Tindakan terdakwa Arif) Mematahkan laptop jenis Windows Surface milik Saksi Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau,” ucap tim kuasa hukum.
Arif juga bersikeras tindakannya merupakan kesesuaian dengan aturan administrasi.
“Bahwa tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadivpropam Saksi Ferdy Sambo d/h (dahulu) Irjen Pol Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi,” jelasnya.
BACA JUGA:Malangnya Nasib Penumpang Bajaj Dengan Supir Habis Minum Miras
Penampakan Brigadir J
Penampakan Brigadir J sebelum meninggal sempat tertangkap CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.