JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Buruh menggelar demonstrasi di depan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022.
Dalam aksinya kali ini, ada beberapa tuntutan disuarakan Partai Buruh terkait penyakit gagal ginjal akut yang saat ini marak dialami anak-anak akibat obat sirup diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Digitel Glikol (DEG).
Kahar S Cahyoni, Ketua Departemen Bidang Komunikasi dan Media Partai Buruh mengatakan, banyak korban yang meninggal dunia akibat kejadian luar biasa obat sirup lantaran gagal ginjal akut.
BACA JUGA:Ribuan Data Kekerasan Seksual Pada Anak dan Perempuan Diungkap PDFI, 50 Persen Anak-anak
“Banyak orang meninggal dunia, karena kejadian luar biasa, maka negara harus hadir, negara harus bertanggung jawab untuk memastikan penanganan korban untuk memastikan orang yang bertanggung jawab atas semua kejadian ini bisa dipidanakan,” ujar Kahar.
Perwakilan massa Partai Buruh ditemui pihak Kementerian Kesehatan RI, di antaranya kepala biro Setjen Kemenkes.
Pihak Kemenkes menyampaikan apresiasi atas aksi massa buruh berjalan damai dan memastikan akan meneruskan tuntutan peserta aksi ke pimpinan.
Kahar S Cahyoni mengatakan pihaknya telah menyampaikan tuntutan. Namun belum mendapat respons seharusnya dari Kemenkes.
“Mereka mengatakan bahwa mereka akan menyampaikan ke pimpinan di atas, artinya, tadi kita bertemu kepada orang yang tidak bisa memberikan keputusan terkait dengan apa yang kita tuntutkan,” ujarnya.
“Kita memberi waktu 7 hari dari sekarang, 7 hari dari hari ini 28 Oktober 2022 Menteri Kesehatan dan kepala BPOM mundur dari jabatannya,” ujarnya.
BACA JUGA:Giliran Wapres Ma'ruf Amin, Alasan Kuat Kasus Gagal Ginjal Belum jadi KLB Dibocorkan: Ada Aturannya!
Jika tidak mundur dari jabatanya, maka buruh akan melanjutkan aksi lebih besar.
Kahar menyebut tidak sedikit orang meninggal akibat gangguan ginjal akut tersebut, maka dari itu dia meminta Menkes dan Kepala BPOM untuk bertanggung jawab dan mundur dari jabatannya.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat Indonesia, Kemenkes dimintanya untuk memperbaiki pengelolaan dan pelayanan masyarakat.
“Kita memesan dan menyampaikan agar dalam pengelolaan kesehatan, dalam pelayanan kesehatan, memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, pendek kata kita mau bilang tidak ada liberalisasi di sektor kesehatan. Kesehatan adalah hak rakyat maka itu menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan kesehatan ini,” ujarnya.