JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tunggu jawaban Fédération Internationale de Football Association (FIFA) hingga malam ini 28 Oktober 2022.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan batas waktu Komnas HAM tunggu surat balasan dari FIFA hingga hingga pukul 22.00 WIB. "Kami saat ini masih menunggu surat balasan dari FIFA. Jumat waktu Indonesia dan waktu Zurich kan berbeda. Intinya kami nunggu dulu. Mereka jam kantornya jam 5, berarti jam 10 malam sini. Kita tunggu aja nanti," katanya pada disway.id, Jumat 28 Oktober 2022. Diberitakan sebelumnya, laporan akhir rekomendasi Komnas HAM terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang segera diumumkan. BACA JUGA:Korlantas Integrasi Pendidikan Lalu Lintas dalam Pelajaran PPKn SD - SMA/SMK BACA JUGA:Pernyataan Menohok YKI Tentang Iklan BPA Tidak Bebahaya: Dicurigai Penyebab Kanker "Pekan depan akan kami rilis (laporan rekomendasi)," katanya. Menurut Beka laporan akhir rekomendasi Komnas HAM tentang tragedi Kanjuruhan disebut sudah tahap finalisasi.
Batas waktu Komnas HAM tunggu surat balasan dari FIFA hingga hingga pukul 22.00 WIB terkait tragedi Kanjuruhan.-tangkapan layar- Saat ini progres laporan tersebut sudah mencapai angka 80 persen dan hanya menunggu surat balasan dari FIFA. Masih dengan Beka, jika FIFA tidak memberikan jawababannya terkait surat yang dikirimkan, maka pihaknya akan menginterprestasikan sendiri bagaimana statuta FIFA terkait Hak Aksasi Manusia. BACA JUGA:Sempat Ditemukan Link Video Syur Diduga Artis Alim Berinisial 'R', Ini Isinya Pas Dibuka BACA JUGA:Polisi dan Dishub Rusak Kaca Spion Mobil Parkir Liar, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya "Kita akan menginterpretasikan sendiri, nanti akan kita akan menganalisa sendiri bagaimana apa dokumen-dokumen FIFA tentang hak asasi manusia," tambah Beka. Dalam pengusutan sementara, Polda Jatim telah menyerahkan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan tahap satu ke kejaksaan tinggi (kejati) setempat, Selasa 25 Oktober 2022 lalu. Adapun ketiga berkas tersebut dengan tersangka pertama, AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. BACA JUGA:Kondisi Terkini Korban Kecelakaan Bus Jamaah Umroh Dari Jeddah ke Makkah BACA JUGA:4 Tuntutan Partai Buruh dan Mahasiswa Pada Kemenkes Terkait Gagal Ginjal Akut, Singgung Pencopotan Menkes Kedua tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Ketiga, tersangka WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Mengutip keterangan yang dirilis Kejati Jatim, Selasa 25 Oktober 2022 bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari. BACA JUGA:Berharap Ketemu Jokowi, Jeka Saragih Curhat Hampir Gagal ke UFC, Gara-gara Sinyal? BACA JUGA:Momen Sumpah Pemuda, 51 Pelajar SMK se-Indonesia Uji Kemampuan di Grand Final Yamaha FYP 2022 Apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.