JAKARTA, DISWAY.ID - Beredar sebuah video berdurasi 8 menit 8 detik di YouTube yang memberitakan bahwa DPR menggelar sidang tertutup yang membahas ijazah palsu milik presiden Jokowi.
Teman-teman Presiden Joko Widodo semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai Presiden sebagai sosok yang mampu merangkul semua kalangan. Presiden juga dinilai mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan pertemanan yang beragam dan tidak membeda-b-Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev-disway.id
Diketahui presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono terkait pemalsuan ijazah SD, SMP, dan SMA pada saat mengikuti pemilihan presiden 2019.
Setelah ditelusuri, klaim tersebut salah. Faktanya, video berdurasi 8 menit 8 detik tersebut hanya menarasikan terkait gugatan yang diajukan Bambang Tri Mulyono, tidak memberikan bukti valid terkait digelarnya sidang DPR secara tertutup yang membahas ijazah palsu Jokowi.
BACA JUGA:Ketika Alumnus UGM Berikan Kesaksian Ijazah Jokowi Asli: Kami Punya Tanggung Jawab Moral
BACA JUGA:UGM Angkat Bicara, Isu Ijazah Palsu Ir Joko Widodo Terbantahkan
Selain itu, hasil pencarian dari media lainnya tidak ada pemberitaan yang membenarkan sidang DPR yang disebutkan pada judul video YouTube tersebut.
Dengan demikian, DPR gelar sidang tertutup untuk bahas ijazah palsu Jokowi merupakan hoax dengan kategori Konten yang Menyesatkan.
Faktanya tidak ada pemberitaan yang valid terkait agenda DPR menggelar sidang tertutup yang membahas ijazah palsu presiden Jokowi.
Video yang dibagikan melalui Channel YouTube TRIBUN PNS pada 9 Okt 2022 tersebut hanya berisi potongan-potongan gambar dan video dari agenda lain.
BACA JUGA:Ketika Jokowi Pamer Foto Wisuda Bersama Teman Kuliahnya, Penyebar Fitnah Ijazah Palsu Auto Nyesek
Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan
Beredar informasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pamerkan ijazah asli--Tangkapan layar/@YouTube POLITIK TERKINI
Sementara itu Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Gugatan itu semula didaftarkan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.