Bambang Tri Mulyono dan Kabar Hoax Soal DPR Gelar Sidang Tertutup Bahas Ijazah Jokowi

Sabtu 29-10-2022,04:46 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Sidang perkara kasus itu pun sudah digelar pada 18 Oktober 2022. Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan, gugatan itu dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin dalam konferensi pers, Kamis 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:Reaksi Mencengangkan Kaesang Pangarep saat Isu Ijazah Palsu Jokowi Dibantah UGM: Pokoknya Palsu

Lebih lanjut, Khozinudin mengungkapkan alasan pihaknya mencabut gugatan ijazah palsu Jokowi tersebut. Gugatan itu dicabut karena Bambang Tri telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Kami tidak menduga kalau klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan," jelas  Khozinudin . 


Berserakah foto2 ijazah Presiden Jokowi yang kabarnya palsu di media sosial selama beberapa pekan terakhir.-Tangkapan layar/Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id

Kategori :