SERANG, DISWAY.ID-Permohonan Penangguhan Penahanan artis Nikita Mirzani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengungkapkan bahwa alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut karena Nikita dianggap kurang kooperatif dengan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Sebab, penyidik sempat melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Nikita pada Rabu 15 Juli 2022 lalu dengan mendatangi kediamannya.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan, Kejari Serang Jawab Begini
Namun, kedatangan penyidik tersebut tidak direspons Nikita dengan baik. Ia enggak keluar dan enggan menemui penyidik sehingga upaya pemanggilan paksa gagal dilakukan.
Karena sikap Nikita yang tidak kooperatif tersebut, pada Kamis 21 Oktober 2022 dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap ibu tiga anak tersebut.
Saat akan ditahan, penyidik mengurungkan niatnya karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab, Nikita masih memiliki anak kecil dan berjanji akan kooperatif.
Namun, janji Nikita tersebut kembali dilanggar. Ia sempat tidak menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota karena merasa lelah.
BACA JUGA:Sekamar Bareng 8 Napi, Nikita Mirzani Ajukan Permohonan ke Kejari: Kami Harus Mengajukan
“Berdasarkan pemantauan dan analisa JPU terhasap NM (Nikita Mirzani-red) sejak tahap penyidikan sampai tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka-red) menjadi salah satu alasan JPU (menolak mengabulkan penangguhan penahanan-red),” ungkap Freddy.
Selain itu, alasan penangguhan penahanan dikarenakan Nikita akan melarikan diri dan atau mengulangi lagi perbuatannya.
“Selain itu, salah satu alasan subyektifnya tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata pria berdarah Batak tersebut.
Freddy melanjutkan telah menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempersiapkan surat dakwaan dan menyidangkan perkara artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Untuk JPU kita siapkan lima orang,” ujar Freddy, Senin 31 Oktober 2022.
Freddy mengatakan surat dakwaan terhadap Nikita saat ini masih disusun oleh tim JPU. “Masih diproses, kalau sudah selesai nanti diinformasikan,” ungkap Freddy didampingi Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar.