Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan, Kejari Serang Jawab Begini

Nikita Mirzani Minta Penangguhan Penahanan, Kejari Serang Jawab Begini

Nikita Mirzani di kantor kejari Serang.-Radar Banten -

SERANG,DISWAY.IDNikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Terkait permohonan tersebut Kejari Serang Freddy D Simanjunutak mengatakan, pengajuan tersebut berproses dan belum memutuskan permohonan tersebut apakah diterima atau ditolak. 

Freddy mengungkapkan, JPU akan memberikan tanggapan terkait penangguhan penahanan tersebut setelah Kasi Pidum Kejari Serang Edward pulang dari Jakarta. 

BACA JUGA:Nikita Mirzani Mulai Ikut Salat Berjamaah dalam Penjara, Karutan: Mba Nikita Luar Biasa...

“Nunggu kasdum (kasi pidum-red), Senin yang bersangkutan masuk kantor,” kata Freddy.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan surat penangguhan penahanan Nikita tersebut telah diterima sejak Rabu 26 Oktober 2022. 

“Kami telah menerima surat kuasa hukum tersangka NM (Nikita Mirzani-red) tentang penangguhan penahanan kemarin,” kata Rezkinil.

Rezkinil mengatakan, surat penangguhan penahanan tersebut sedang dipelajari oleh JPU Kejari Serang. Terkait disetujui atau tidak, ia belum dapat menjawabnya. 

BACA JUGA:Amarah Nikita Mirzani Memuncak Tak Terima Dijebloskan ke Penjara, Meminta Allah SWT Turun Tangan: Saya Mohon

“Nanti penuntut umum yang menentukan sikap apakah dikabulkan atau tidak. Kita tunggu saja nanti, mungkin segera akan diputuskan,” kata Rezkinil.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membenarkan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penanguhan, dan sudah kami sampaikan dengan kajari,” kata Fahmi.

Fahmi mengungkapkan dirinya telah bertemu dengan Kasi Pidum Kejari Serang Edward. 

Ia berharap permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan. “Terkait penangguhan penahanan saya serahkan kepada bapak kajari dan kasi pidum,” kata Fahmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: Radar Banten

Berita Terkait

Close Ads