Pengacara Bharada E ini pun tampak geram dan meminta kepada Majelis Hakim untuk memberi hukum pidana terhadap Susi.
Ronny menyebut jika Susi telah memberikan kesaksian palsu sesuai dengan Pasal 174 dan 242 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Izin Majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan 242 KUHP ancaman 7 tahun, mohon dicatat," terang Ronny.
Mendengar permohonan kuasa hukum Bharada E itu Majelis Hakim pun menjawab, "Iya, nanti kami pertimbangkan."
BACA JUGA:Susi Terancam 7 Tahun Penjara Dalam Sidang Baharada E, JPU: Jadi yang Benar yang Mana?
Ronny kembali memegang mic dan menyerang Susi bahwa dirinya telah berbohong kepada semua orang di persidangan.
"Saya dari tadi perhatiin, Majelis sama Jaksa aja kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum," geram Ronny.
Kesaksian Susi di Tanggal 5 di Magelang
Ronny lalu melempar pertanyaan kepada saksi Susi terkait peristiwa yang terjadi di tanggal 5 Juli 2022.
Sebab, di tanggal 4 Juli 2022 sebelumnya Brigadir J dan Kuat Ma'ruf sempat berselisih terkait peristiwa bopong membopong Putri Candrawathi di ruangan tamu.
Dalam peristiwa itu Kuat disebut melihat Brigadir J ingin memindahkan Putri Candrawathi, bahkan sempat meminta tolong kepada Bharada E untuk mengangkat istri Ferdy Sambo itu.
Namun, Kuat Ma'ruf justru melarang keras tindakan Brigadir J dengan nada sinis.
Dalam peristiwa itu Susi diduga mengetahui persis ribut-ribut antara Kuat Ma'ruf dengan Birgadir J.
"Saya mau tanya saksi, bisa jelaskan enggak tanggal 5 itu kegiatannya apa saja?" tanya Ronny ke Susi.