“Saya melihat Yang Mulia,” sebut Bharada E.
Hakim persidangan terdakwa Bharada E memiliki satu permintaan kepada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
Hakim meminta kepada Susi untuk hadir dalam setiap persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Alasan hakim meminta Susi untuk terus hadir karena keterangan dan kesaksian yang diberikan selalu berbelit. Hakim tampak belum puas dengan pernyataan Susi.
BACA JUGA:Romer Kaget Lihat Jenazah Brigadir J, Kok Bisa Terjadi?
“Apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang. Ya?” ujar hakim kepada Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
Susi kemudian dipersilahkan bercerita kejadian tanggal 4 Juli di Magelang.
Setelah itu hakim menekankan agar Susi diminta tetap hadir di persidangan untuk menggali motif sebenarnya.
“Dengerin kata majelis ya. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya,” jelas hakim.
BACA JUGA:BPOM Ungkap 2 Industri Farmasi yang Produksi Obat Sirup Kandungan EG DEG
Susi terancam hukuman 7 tahun penjara
Ucapan Susi yang merupakan ART Sambo terus berubah-berubah dalam persidangan, 31 Oktober 2022.
Diduga Susi menyampaikan kesaksian palsu, dan ternyata untuk penyebar kesaksian palsu ada ancaman hukumannya.
Terkait hal ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sampaikan permohonan kepada majelis hakim.
Ronny ungkapkan Susi bisa terancam tuntunan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.