BPOM Ungkap 2 Industri Farmasi yang Produksi Obat Sirup Kandungan EG DEG
BPOM Ungkap 2 Industri Farmasi yang Produksi Obat Sirup Kandungan EG DEG-Intan Afrida Rafni/disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa terdapat dua industri farmasi yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan POM, Penny Lukito saat melakukan konferensi pers terkait hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirup yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Adapun dua farmasi tersebut, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
"Dengan bareskrim polri melakukan operasi bersama semenjak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut etilon glikol yang mengandung EG DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries," ujar Penny Lukito, Senin 31 Oktober 2022.
Dengan adanya temuan tersebut, BPOM pun melakukan tindakan dengan cepat melakukan pengawasan, sampling, pengujian dan pemeriksaan.
"Dalam hal ini sudah kami lakukan sehubungan penyakit gagal ginjal akut ini yang diduga kaitan dengan cemaran EG DEG," kata Penny Lukito.
BACA JUGA:BPOM Ungkap Penyebab Munculnya Zat Berbahaya Dalam Obat Sirup, Singgung Perubahan Bahan Baku
"BPOM telah melakukan respon cepat, kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan sampling, pengujian dan pemeriksaan," lanjutnya.
Dari pemeriksaan itu, pihak BPOM menemukan bukti bahwa industri tersebut juga melakukan perubahan bahan baku etilen glikol.
Tidak hanya itu, sumber pemasokannya pun diketahui tidak melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang seharusnya dilakukan oleh para produsen.
"Serta apabila ada perubahan (bahan baku obat) harus melaporkan perubahan tersebut kepada BPOM," ucap Penny.
Disisi lain, pihak Polri pun akan ikut serta dalam menangani permasalahan tersebut.
Pihaknya akan berupaya untuk mendalami unsur pidana terkait pelanggaran aturan yang tertera dalam Undang-Undang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: