“Dengerin kata majelis ya. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya,” jelas hakim.
BACA JUGA:BPOM Ungkap 2 Industri Farmasi yang Produksi Obat Sirup Kandungan EG DEG
Susi terancam hukuman 7 tahun penjara
Ucapan Susi yang merupakan ART Sambo terus berubah-berubah dalam persidangan, 31 Oktober 2022.
Diduga Susi menyampaikan kesaksian palsu, dan ternyata untuk penyebar kesaksian palsu ada ancaman hukumannya.
Terkait hal ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sampaikan permohonan kepada majelis hakim.
Ronny ungkapkan Susi bisa terancam tuntunan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
BACA JUGA:Awas! Asteroid Raksasa Sebesar Burj Khalifa Bakal Meluncur Lewati Bumi, Berpotensi Berbahaya
"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," sambungnya.
Majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya. "Nanti kami pertimbangkan," ucap hakim.