JAKARTA, DISWAY.ID - Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum (PH) AKBP Arif Rachman Arifin.
JPU minta hakim tolak eksepsi Arif Rahman Arifin karena tersangka merupakan terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
"Menyatakan menolak seluruh eksepsi atau keberatan penasihat hukum Arif Rahman Arifin," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan:
BACA JUGA:Narapidana Kabur dari LP Cipinang Berhasil Diringkus, Jebol Penjara Setelah Salat Magrib
BACA JUGA:Pedagang Spageti Maut Bikin Belasan Siswa Keracunan Masih Buron, Polisi Tunggu Hasil Lap
1. Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum saudara Arif Rachman Arifin.
2. Menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin untuk tetap berada dalam tahanan Kejaksaan.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan kematian Brigadir J yang menjerat Arif.
Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Arif tetap menjadi tahanan Kejaksaan.
BACA JUGA:Kelakuan Busuk Mantan Suami Ayu Ting-ting Bikin Geleng-geleng Kepala: Selingkuh Nggak Cuma 1-2 Kali!
BACA JUGA:Babak Baru Luhut Vs Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Dua Aktivis Kembali Jalani Pemeriksaan
"Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Arif dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.
JPU meminta ke majelis hakim untuk bisa melanjutkan sidang pada agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.