Menurut Penny bahwa pihaknya telah melakukan penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirup yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Adapun dua farmasi tersebut, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
BACA JUGA:Haris Azhar dan Fatia Ogah Cabut Hasil Riset yang Bikin Menko Marves Luhut Buat Laporan Polisi
"Kami bersama Bareskrim Polri melakukan operasi bersama semenjak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut etilon glikol yang mengandung EG DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries," ujar Penny.
Dengan adanya temuan tersebut, BPOM pun melakukan tindakan dengan cepat melakukan pengawasan, sampling, pengujian dan pemeriksaan.
"Dalam hal ini sudah kami lakukan sehubungan penyakit gagal ginjal akut ini yang diduga kaitan dengan cemaran EG DEG," kata Penny Lukito.
BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Haris Azhar: Kami Bahagia Jika Dibawa ke Pengadilan
"BPOM telah melakukan respon cepat, kami sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan sampling, pengujian dan pemeriksaan," lanjutnya.
Dari pemeriksaan itu, pihak BPOM menemukan bukti bahwa industri tersebut juga melakukan perubahan bahan baku etilen glikol.
Tidak hanya itu, sumber pemasokannya pun diketahui tidak melalui proses kualifikasi pemasok dan pengujian bahan baku yang seharusnya dilakukan oleh para produsen.
BACA JUGA:Cerita Ayah Brigadir J Saat Dikatakan Kematian Anaknya Aib Keluarga, Diungkapkan oleh Seorang Kombes
"Serta apabila ada perubahan (bahan baku obat) harus melaporkan perubahan tersebut kepada BPOM," ucap Penny.
Disisi lain, pihak Polri pun akan ikut serta dalam menangani permasalahan tersebut.