JAKARTA, DISWAY.ID-Adik mendiang Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat mengaku dirinya sempat mendapatkan nasihat dari Ferdy Sambo.
Ia menceritakan, saat itu tahun 2020 dirinya pertama kali bertemu dengan Ferdy Sambo. Reza pertama kali dikenalkan dengan Ferdy Sambo oleh kakaknya, Brigadir J .
"Waktu itu ketemu sekali dengan pak Ferdy Sambo waktu piket, tahun 2020, ngasih nasihat ke saya jadi polisi harus baik," ujar Reza dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.
BACA JUGA:Mendengar Putranya Dibunuh Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak : Hancur Hati Saya Bu..
Meskipun begitu, dirinya mengaku bahwa belum pernah bertemu secara resmi dengan Ferdy Sambo. Dirinya hanya pernah bertemu dengan Ferdy sambo saat sedang santai.
"2020 akhir tahun, kami hanya main di luar saja. Belum pernah (kenalan secara resmi dengan Ferdy Sambo)," kata Reza.
Tidak hanya itu, dirinya juga pernah bertemu dengan Putri Candrawathi pada tahun 2021. Saat bertemu, Reza merasa mendapat sambutan baik dari Putri.
BACA JUGA:Akhir Penyesalan Ferdy Sambo Sudah Secara Sadis Bunuh Yosua: Maaf, Saya Tak Mampu Kontrol Emosi
"Waktu itu pertama kali ke rumah saguling, kalau tidak salah 2021, ibu Putri Menyambut dengan baik," imbuhnya.
Selain itu, dirinya juga pernah dimintai nomor telepon oleh Putri dan mendapatkan ucapan darinya.
Dia pun juga mendapatkan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta dari Putri saat ulang tahun Bhayangkara 2022.
"Waktu itu saat ulang tahun Bhayangkara 2022, 1 juli, sebelum (berangkat ke Magelang) ibu chat saya 'dek kalau ada waktu luang main ke Saguling ya, ada tanda kasih, kalau sudah sampai Saguling kabarin ibu'," ucap Reza.
"Disana ketemu bu Putri memberikan dompet dan uang tunai Rp 5 juta. Waktu itu ibu Putri menyampaikan nama kamu sudah ada di TR tunggu saja sabar ya," lanjutnya.
Diketahui, Mahareza Rizky Hutabarat hadir dalam persidangan terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Dirinya hadir bersama dengan kekasihnya Brigadir J, Vera Simanjuntak sebagai saksi di pengadilan tersebut.