Susi Ngomong 'Asal-asalan' Saat Berikan Kesaksian, Kamaruddin Geram: Bakal Kami Laporkan!

Rabu 02-11-2022,10:25 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - ART Ferdy Sambo, Susi telah membuat keluarga Brigadir J merasa sangat geram dengan kesaksian yang diberikannya.

Susi disebut telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E pada Senin, 31 Oktober 2022.

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sampai akan melaporkan Susi ke polisi.

BACA JUGA:Heboh Sosok Susi Asli Diduga Bukan yang Hadiri Sidang Bharada E? Wajah 2 ART Sambo Bikin Curiga

BACA JUGA:Kok Bisa Ajudan Putri Candrawathi Semuanya Laki-laki? Ungkapan Susi Buat Hakim Terheran-heran: Setahu Saya..

Kamaruddin bahkan sudah menyiapkan laporan ke Susi dengan menggunakan Pasal 242 KUHP.

"Bakal kami laporkan (Susi) dengan Pasal 242 KUHP," ucap Kamaruddin pada Selasa, 1 November 2022.

Diketahui bahwa jika dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar (palsu) maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu.

Seperti yang sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (disebut KUHP).

BACA JUGA:Bharada E Mesem-mesem Tahan Tawa dengar Kesaksian Susi, Netizen: Susi Patut Dikasih iPhone 13 Pro Max

BACA JUGA:Misteri Anak ke 4 Putri Candrawathi Diungkap Ajudan Ferdy Sambo, Susi Bilang Dilahirkan di Bangka

Sebelumnya Susi mendadak mencabut keterangannya saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Bharda E.

Susi melakukan itu saat majelis hakim menskors sidang setelah 3 ajudan Sambo yakni Anzan romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton selesai diperiksa.

Awalnya hakim bertanya ke Susi soal anak terakhir atau keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawtahi.

Kemudian Susi menjawab kalau anak keempat Sambo dan Putri itu merupakan anak dari hasil adopsi.

Kategori :