BACA JUGA:Tanggung Jawab PSSI Saat Arema vs Persebaya, Komnas HAM: Ada Kewenangan yang Tidak Dijalankan.
Namun, menurut Anam PSSI dinilai lalai tidak melakukan kewenangannya tersebut dan disebut harus bertanggung jawab dalam kerusuhan tersebut.
"Dan ini orang tidak menjalankan kewenangannya, ya harus bertanggung jawab," tuturnya.
"Ini terutama ketika diambil keputusan oleh Sekjen atau Sekretaris Umum. Kalau dalam bahasanya di instrumen nya, bahasa di organisasi PSSI, dipangkunya sekjen tapi di instrumen nya dipanggilnya sekretaris umum." tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, hari ini laporan akhir rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kerusuhan di Stadion Kanjurujan, Malang akan diumumkan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan saat ini pihaknya sedang finalisasi laporan tersebut.
"Saat ini kita sedang melakukan finalisasi. Insya Allah akan kita umumkan," katanya kepada Wartawan disway.id.
Diketahui, Laporan akhir rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang akan diumumkan.
Pihaknya akan merilis langsung laporan akhir rekomendasi atas kerusuhan tersebut.