Laporan Akhir Rekomendasi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan Diserahkan ke Presiden Melalui Menkopolhukam

Rabu 02-11-2022,23:19 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Pemukul Ojol Setiabudi Diamankan Kepolisian, ‘Jangan Terprovokasi’

6 orang ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan di antaranya adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Ungkit Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak Tagih Maaf Kuat Maruf: kejahatan Apa yang Kalian Tutupi?

BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Indosiar dan LIB Pentingkan Komersialiasi Pertandingan Arema Vs Pesebaya, Terancam Pidana?

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melanggar regulasinya dan regulasi FIFA.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pelanggaran itu merujuk pada perjanjian kerja sama (PKS) yang diinisiasi PSSI dengan Polri dibuat pada Juli 2021. 

"PKS sendiri diinisiasi oleh PSSI sendiri, sehingga PSSI melanggar aturannya sendiri," katanya saat konferensi pers di kantornya, Rabu 2 November 2022.

Di dalamnya PSSI disebutkan tidak membahas secara mendetail sejumlah larangan dari regulasinya sendiri dan FIFA, termasuk larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

BACA JUGA:Perjanjian Kerja Sama PSSI Dengan Polisi Langgar Regulasi FIFA, Komnas HAM: Penyebab Brimob Masuk Stadion

BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Pertandingan Arema vs Persebaya Tidak Pertimbangkan Keselamatan

Lewat PKS, PSSI secara tidak langsung menyerahkan regulasi pengamanan pertandingan ke kepolisian.

Hal itu kemudian menjadi pintu masuknya kepolisian ke dalam stadion, termasuk perangkat keamanannya gas air mata. 

"Bahkan menyerahkan proses pengamanannya kepada kepolisian. Makanya turunannya yang namanya perangkat keamanan dan sebagainya itu, harusnya tanggung jawab security officer, namun  menjadi tanggung jawabnya kepolisian," ungkapnya. 

Kategori :