Diketahui, sebelumnya pengajuan eksepsi itu telah dilakukan pada Rabu, 2 November 2022 yang tertulis pada Nomor Reg:PDM126 dan seterunya atas nama Baiquni Wibowo.
Adapun pengajuan eksepsi itu telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan OKI yang mana surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini.