JAKARTA, DISWAY.ID - Ancaman hukuman menanti pemeran wanita kebaya merah dan pria yang asyik bergoyang di kamar hotel.
Pasalnya baru-baru ini heboh soal tersebarnya video panas wanita kebaya merah di kamar hotel.
Link video wanita kebaya merah itu sampai diburu oleh warganet di media sosial.
Pasalnya video wanita kebaya merah itu dikabarkan memiliki kualitas HD dengan durasi yang cukup lama yakni 16 menit.
BACA JUGA:Massa Buruh Unjukrasa di Kemenaker, Datang dari Berbagai Daerah
Terkait penyebaran video panas di di media sosial tersebut, kini Polda Bali langsung gerak cepat.
Diduga wanita berkebaya merah itu berasal dari Pulau Dewata, Bali.
Kepala Sub Direktorat V Sibar (Kasubdit) Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengungkap sosok wanita kebaya merah pada video viral tersebut.
"Kita masih selidiki apakah dibuat di Bali atau di luar Bali. Kita belum bisa konfirmasi pastinya," ujar AKBP Nanang, Kamis 3 November 2022.
BACA JUGA:Aksi 411, Akses Istana Dipasang Kawat Berduri dan Pagar Beton
Ancaman hukuman bagi pembuat dan penyebar video panas wanita kebaya merah ternyata tidak main-main.
Penyebaran video panas perempuan berkebaya merah ini tentu melanggar aturan Pasal 45 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)"
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BACA JUGA:Waduh Konser NCT 127 Digegerkan Ancaman Bom, Polisi Langsung Cari Pelakunya