Diduga wanita berkebaya merah itu berasal dari Pulau Dewata, Bali.
Kepala Sub Direktorat V Sibar (Kasubdit) Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengungkap sosok wanita kebaya merah pada video viral tersebut.
"Kita masih selidiki apakah dibuat di Bali atau di luar Bali. Kita belum bisa konfirmasi pastinya," ujar AKBP Nanang, Kamis 3 November 2022.
Ancaman hukuman bagi pembuat dan penyebar video panas wanita kebaya merah ternyata tidak main-main.
Penyebaran video panas perempuan berkebaya merah ini tentu melanggar aturan Pasal 45 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)"
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Lokasi pembuatan video
Lokasi pembuatan video wanita kebaya merah telah diselidiki pihak kepolisian Polda Bali.
Hasilnya, menurut keterangan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, video wanita kebaya merah itu diambil bukan di Bali.
"Hasil penyelidikan sementara ini dari Ditkrimsus menyampaikan hasil profiling terkait video itu, tidak ada di Bali. Itu di luar Bali," katanya saat dihubungi, Kamis 3 November 2022.
Ia menambahkan, pihak belum dapat memastikan lokasi pembuatan video wanita kebaya merah.
BACA JUGA:Massa Buruh Unjukrasa di Kemenaker, Datang dari Berbagai Daerah
"Lokasinya belum pasti dan intinya di luar Bali," lanjutnya.
Stefanus menegaskan, pihaknya akan tetap berupaya mendalami terkait posisi lokasi pembuatan video wanita kebaya merah itu.