Rekening Reza Paten yang Diblokir PPATK Senilai Rp 1 Triliun

Minggu 06-11-2022,17:21 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 150 rekening terkait Reza Paten, tersangka robot trading Net89.

Rekening sebanyak itu, tersebar di 25 bank dengan nilai perputarannya senilai Rp 1 Triliun.

Kepala Humas PPATK M Natsir Kongah membenarkan, pihaknya telah memblokir rekening bank terkait Reza Paten seiring kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading Net89.

BACA JUGA:Sosok Reza Paten Dikenal Crazy Rich asal Surabaya, Kini Tersangka Robot Trading

"Sudah diblokir rekening yang terindikasi dengan dugaan kejahatan," ungkap M Natsir dihubungi wartawan, Sabtu 5 November 2022.

Pembekuan rekening terkait Reza Paten, termasuk sejumlah rekening yang berkaitan dengan dugaan penipuan investasi bodong tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan, pihaknya telah membekukan ratusan rekening milik Reza Paten.

"Beberapa (rekening) yang kami bekukan. Nilainya relatif besar," kata Ivan.

Dari sejumlah rekening yang dibekukan PPATK, nilai perputarannya mencapai Rp 1 triliun.

"Perputarannya di beberapa rekening para pihak nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun," ujar Ivan.

BACA JUGA:Aaron Carter Meninggal Misterius, Ditemukan Tenggelam di Bathtup Kamar Mandi

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau yang dikenal Crazy Rich asal Surabaya sebagai tersangka kasus robot trading Net89 setelah menemukan unsur tindak pidana berupa penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, penetapan tersangka terhadap Reza Paten, sebab penyidik mengantongi bukti kuat dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.


Reza Paten.-Instagram @rezapaten89-

"Sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," ujar Wisnu.

Kategori :