JAKARTA, DISWAY. ID - Sopir ambulan, Ahmad Syarul Ramadhan yang menjadi saksi pada sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengaku bahwa dirinya mendapat perintah dari orang yang tidak dikenal.
Oleh sebab itu, ia sempat merasa curiga saat diperintahkan untuk menjemput jenazah di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dibilang ada rasa curiga, ada yang mulia," ujar Ahmad Syarul Ramadhan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 November 2022.
BACA JUGA:Ronny Talapessy : Richard Tidak Bertemu dengan Pihak Ambulans
Ia pun menceritakan bahwa dirinya merasa curiga karena mendapatkan panggilan untuk menjemput jenazah dari orang yang tidak dikenal.
Sedangkan dirinya mengaku kepada Majelis Hakim bahwa ia sebagai sopir ambulans hanya mendapatkan tugas untuk menjemput orang sakit.
"Kalau dirasa kecuriagaan saya pribadi, saya tidak menginstik kalo ada suatu kejadian kematian," kata Ahmad Syarul Ramadhan.
Namun dirinya menyebutkan bahwa sesekali menjemput jenazah ke TKP jika diperintahkan oleh pihak Kepolisian Satlantas Jakarta Timur.
"Orang sakit yang mulia (biasa menjemput), kecuali dari Kepolisian Satlantas Jakarta Timur (Tidak pernah jemput jenazah)," imbuhnya.
Meskipun begitu, Syarul mengatakan lazim saja jika mendapat perintah dari pihak kepolisian untuk menjemput jenazah.
BACA JUGA:Bukan ke Kamar Mayat, Sopir Ambulans Ngaku Jenazah Brigadir J 'Ditahan' di IGD Dulu, Ada Apa?
Diberitakan sebelumnya, terdakwah Bharada E atau Richard Eliezer melakukan sidang lanjutan bersama dua terdakwah lainnya, yaitu Kuat Ma'ruf dan Bripka R atau Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar, Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya akan menghadirkan 12 orang untuk menjadi saksi dalam perkara pembunuhan tersebut.
Tetapi, kata JPU, hanya ada 5 saksi yang baru mengkonfirmasi kehadirannya, sisanya belum ada jawaban konfirmasi.
"Izin bapak, yang hadir ini dari sopir ambulans, dari Telkomsel, dari XL, terus (dua) petugas PCR bapak," kata JPU kepada Ketua Majelis Hakim.