Diketahui, terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menjalani sidang pemeriksaan saksi secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (7/11/2022).
BACA JUGA:Balai Kota Bandung Kebakaran, Pemkot: Korban Tidak Ada, Hanya Dokumen
Ketiganya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu akibat peristiwa penembakan. Dua terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.