JAKARTA, DISWAY.ID - Persidangan Lanjutan Pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs masih berlanjut pada, Rabu 9 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan saksi mantan ajudan serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa dalam persidangan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua dengan menghadirkan 2 terdakwa yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Daden yang merupakan mantan ajudan pribadi Ferdy Sambo kembali menjadi saksi atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, Daden mengatakan Sambo dan Putri suapi ajudan serta ART dengan kue yang dibawa Brigadir J.
BACA JUGA: Bantah Tuduhan Perkosaan, Benjamin Mendy: Para Perempuan yang Datang pada Saya
BACA JUGA:Rahasia Pinkan Mambo Gugurkan Kandungan saat Muda Bocor, Alasannya Tak Terduga: Tega Sih Iya
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menanyakan pada Daden tentang kepergiannya ke Semarang pada Minggu 3 Juli dan Daden membenarkannya.
Setelah menjelaskan keberangkatan ke Semarang pada tanggal 3 Juli, Deden juga menjelaskan kegiatannya pada tanggal 4 Juli yang juga dupertanyakan oleh hakim.
Dalam pengakuannya, Daden mengungkapkan bahwa dirinya pada tanggal 4 Juli tersebut mengantarkan anak bapak Ferdy Sambo yang perempuan ke Sekolah Nusantara.
BACA JUGA:Covid-19 Varian XBB Melonjak, Menkes Sebut Jakarta di Level 3
BACA JUGA:Krisis Pangan Melanda, Ini Daftar Daerah dengan Harga Pangan Tertinggi di Indonesia
Hakim cukup intens menanyakan pada Daden tentang kegiatan yang terjadi pada tanggal 3,4 dan 5 Juli, di mana hakim juga menanyakan apakah Daden sempat bertemu dengan Ricky Rizal serta Kuat Maruf.
Daden juga menjelaskan bahwa dia mengantarkan anak Ferdy Sambo ke Sekolah Nusantara berdua bersama Richard beserta supir.
Sedangkan terkait dengan keberangkatan ke Semarang, Daden mengatakan bahwa dirinya bersama Ferdy Sambo berangkat ke Semarang pada tanggal 4 Juli sore hari.
BACA JUGA:Penuhi Permintaan Delegasi KTT G20, Pemerintah Juga Siapkan Mobil Anti Peluru