JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) hari ini (10/11) kembali memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat.
"Hari ini 10 November pemeriksaan saksi TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," katanya kepada awak media, Kamis 10 November 2022.
BACA JUGA:Jenderal Tito Karnavian dan Idham Azis Kok Dikaitkan Isu Perang Bintang di Polri?
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950," tambahnya.
Pemeriksaan dilakukan kepada seorang karyawan swasta. "Atas nama Yani Ardiningrum Karyawan Swasta." tandasnya.
Diketahui, KPK telah kembali memanggil beberapa saksi dalam rangka pengembangan dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pihaknya memeriksa 10 saksi tersebut di Brimob Polda Papua beberapa waktu lalu.
"Bertempat di Mako Brimob Polda Papua, 5 November Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin 7 November 2022.
BACA JUGA:Bukan Ariel NOAH, Tiko Aryawardhana Disebut Kekasih BCL di Tengah Isu Hamil
Berikut adalah nama-nama 10 saksi yang diperiksa KPK :
1. Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua.
2. Noldy Taroreh (Kepala ULP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua.
3. Rijatono Lakka (Swasta)
4. Bonny Pirono (Swasta / Komisaris PT. Tabi Bangun Papua)