Satuan tugas ini pertama kali dibentuk oleh Tito Karnavian pada tahun 2017 lalu saat masih menjabat sebagai Kapolri.
Bahkan terdapat Surat Perintah (Sprin) untuk penugasan Satgassus Merah Putih dengan Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
BACA JUGA:Carabao Cup: Manchester United Gasak Aston Villa 4-2, Dendam Terbalaskan
Polisi pertama kali yang menjadi kepala Satgassus Merah Putih adalah eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Aziz.
Saat penunjukkan, Idham Aziz masih berpangkat Komjen dan menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
Dalam perannya, Satgassus Merah Putih memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan kasus-kasus sesuai dalam Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu Satgassus Merah Putih juga punya kewenangan untuk menyelidiki perkara atau kasus narkoba, informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sampai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:Desmond Bahas Dua Eks Kapolri di Isu Perang Bintang, Kompolnas Tak Tinggal Diam: Jangan Sampai...
Satgassus Merah Putih Timbulkan Kecemburuan
Saat Tito Karnavian meresmikan Satgassus Merah Putih, tak sedikit yang mengkritik keputusan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery, pernah mengatakan, satuan tugas di dalam tubuh Polri ini dinilai tidak baik.
Sebab, kata dia, akan menimbulkan kecemburuan antar anggota petinggi Polri.
"Itu tidak baik, karena menimbulka kecemburuan di kalangan Polri sendiri," katanya dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri pada 22 Februari 2017.
Ia menambahkan, Satgassus Merah Putih terkesan hanya diisi oleh orang-orang yang dinilai istimewa.
"Terkesan orang-orang dalam Satgas diistimewakan. Dengan kata lain bukan Satgas, bukan bagian dari Polri," tegasnya saat itu.