Kapten kapal KM Express Cantika 77, EP terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma mengatakan penetapan EP sebagai tersangka dilakukan pasca penyidik melakukan gelar perkara.
BACA JUGA:Brutal! Jadon Sancho Tak Masuk Timnas Inggris untuk Piala Dunia Qatar 2022
BACA JUGA:Profil Alif Cepmek, Dilan KW yang Viral di TikTok Gegara 'Kamu Nanya?'
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya pemilik kapal dan Petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta anak buah kapal (ABK).
"Iya, betul (kapten) sudah jadi tersangka. ABK yang diperiksa termasuk Mualim," ungkap Irjen Johanis.
Selain telah memeriksa saksi-saksi, penyidik Direskrimum Polda NTT juga telah melakukan olah TKP dengan mendatangkan tim forensik dari Puslabfor Denpasar.
"Olah TKP dari Labfor juga sudah dilakukan di bangkai kapal yang terbakar," tukasnya.