Kemudian Anggota Resum C beserta Timsu yang dipimpin Ipda Bastian Dhira Octavianto melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mencium jejak tersangka di sebuah kamar kost di sekitar Pekalangan Kota Cirebon.
BACA JUGA:Polisi Periksa TKP Pencurian Toko Ruben Onsu, Kerugian Barang Elektronik Sampai Uang Cash
Polisi yang sudah mengendus keberadaan pelaku kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
Pelaku YT berhasil ditangkap polisi, saat digeledah didapatkan sisa uang hasil curian sebanyak Rp5 juta sebagai barang bukti.
"Tersangka telah membelanjakan sebagian uang (curian) yaitu untuk tradding sebesar Rp 2,5 juta, bayar kosa-kosan Rp 2 juta dan berangkat ke kuningan sebesar Rp500 ribu," ungkap Kapolres.
Atas kejahatan tersebut, tersangka YT dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lantas apa motif pelaku kasus mantan karyawan mencuri di rumah majikan tersebut?
Saat ditanya oleh Kapolres Cirebon Kota, pelaku mengatakan, bahwa dirinya melakukan tindakan pencurian tersebut bukan karena dendam.
"Kenapa kamu menyasar rumahnya mantan majikan kamu?" tanya Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar.
"Ya, karena kebutuhan Pak," jawab YT.
"Emang kenapa, kebutuhannya apa?" tanya Kapolres lagi.
"Karena buat bayar kos sih," jawab tersangka lagi.
"Jadi memang bukan karena dendam?" lanjut Kapolres.
"Bukan," kata YT.