Geger! Pria Berjaket Ojol Tusuk Warga di dalam Rumah di Kabupaten Bandung, Pelaku Menyamar?

Sabtu 12-11-2022,20:56 WIB
Reporter : Sun Jian
Editor : Dimas

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di penjara dengan jeratan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tukasnya.

Kategori :