Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di penjara dengan jeratan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tukasnya.