BACA JUGA:Bukan Cuma Turun Pesawat, Detik-detik Iriana Jokowi Pernah Jatuh di Panggung juga Heboh!
Lalu, yang ketiga, tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat dinilai tergesa-gesah dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi.
Hal ini menurut pihak Komunitas Konsumen Indonesia merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Profesionalitas.
"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi,” jelasnya.
Selain melanggar Asas Profesionalitas, BPOM RI juga dianggap melanggar Asas Kecermatan karena berubah-rubah pengumuman daftar sirup obat yang tercemar dan tidak tercemar EG dan DEG.
BACA JUGA:Porsche Destination Charging di Bandung Jadi Stasiun Charger Porsche Pertama di Indonesia
BACA JUGA:Viral! Warga Aceh Temukan Mayat Tergantung di Pohon Mangga, Polisi Langsung Evakuasi
Kemudian, BPOM RI pun juga melanggar Asas Keterbukaan karena Pengumuman Daftar Sirup Obat tersebut membahayakan dan merugikan hidup orang banyak.
"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian,” papar David.
Sebagai informasi, Komunitas Konsumen Indonesia menginginkan Majelis Hakim untuk mengabulkan tiga hal, yaitu:
- Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa,
- Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta
- Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia