JAKARTA, DISWAY.ID - BPOM resmi digugatan dari Komunitas Konsumen Indonesia jarena dianggap melakukan kebohongan publik pada Jumat, 11 November 2022.
Komunitas tersebut menggugat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022.
Komunitas Konsumen Indonesia sendiri merupakan Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan telah memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke pengadilan tekait dengan peredaran obat yang disinyalir menyebabkan gagal ginja akut.
BACA JUGA:Ciri-ciri dan Tips Mengatasi Masalah Kulit Sensitif, Kamu Harus Tahu Ini!
BACA JUGA:Menteri Dalam Negeri Turki Sebut Partai Pekerja Kurdistan Jadi Dalang Aksi Teror Ledakan Istanbul
“Dalam hal ini kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa yang dilakukan oleh BPOM RI,” ujar Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing saat dikonfirmasi, Senin, 14 November 2022.
Adapun gugatan tersebut dilakukan oleh Komunitas Konsumen Indonesia karena beberapa tindakan BPOM RI dianggap telah melakukan pembohongan publik sehingga dapat digugat lantaran melawan hukum penguasaan.
"Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG dan DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” imbuhnya.
BACA JUGA:Heboh Koper Kaesang Nyasar ke Medan Padahal Tujuan ke Surabaya, Ini Penyebabnya Kata Batik Air
Lebih lanjut, kedua, pada 22 Oktober 2022, BPOM RI juga mengumumkan 133 obat yang dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan BPOM RI tidak tercemar EG dan DEG.
Namun di tanggal 6 November 2022, BPOM RI malah mengumumkan dari 198 obat sirup, terdapat 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG dan DEG.
"Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti dipermainkan. Pada 6 November 2022, BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 2022,” kata David.
“198 Sirup Obat yang dinyatakan tidak tercemar, tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG dan DEG, tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik,” lanjutnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi: Transformasi Ekonomi Digital Prioritas Utama Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional