Reskrim Polsek Tambora pun segera mencari pelaku setelah menyelidiki rekaman kamera CCTV.
Pelaku yang diketahui berasal dari Karawang, Jawa Barat, itu dibekuk di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada 12 November 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA:Kasus Covid-19 Omicron XBB Ditemukan di Bogor, 27 Kepala Daerah Diminta Perketat Faskes
BACA JUGA:Tetap Waspada, 3 Penyakit Ini Mengintai Saat Musim Hujan
"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku tidak tinggal menetap dan sering berpindah-pindah dari stasiun ke stasiun lainnya, yaitu Stasiun Tanjung Priok, Duri, Kota, Senen, dan Gambir," jelasnya.
Pelaku mengakui semua perbuatannya serta menuliskan dan menunjukkan 10 TKP berupa toko, ruko, dan gudang yang pernah ia bobol.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut. JS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.