Saat polisi melakukan penggeledahan kepada tersangka polisi mengamankan dua senjata tajam yaitu sebuah celurit dan badik.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Daftar 12 Obat Kritikal yang Diperbolehkan Oleh Kemenkes
Pelaku DL (30) dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan pasal 365 ayat (4) dengan hukuman pidana semur hidup.
“Pelaku DL alias Ipang (30) dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Ujarnya.