JAKARTA, DISWAY.ID - Pensiunan Mahkamah Agung, Ramli Muhammad Sidik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Ramli dipanggil untuk didalami pengetahuannya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Hari ini, 17 November 2022 pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dan kawan-kawan," ucap Ali dalam keterangannya, Kamis 17 November 2022.
"Atas nama Ramli M. Sidik S.H. Pensiunan MA," tambahya.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK Kasus Suap Rektor Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung : Nggak Tahu Saya Lupa
BACA JUGA:Operasi Merah Penanganan Buku Merah Dibeberkan Novel Baswedan Bersama Mantan Petinggi KPK
Pemeriksaan pensiunan MA tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Status tersangka Gazalba Saleh tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Kepolisian Larang Keluarga Korban Kanjuruhan ke Jakarta, KontraS: Intimidasi Itu Nyata
BACA JUGA:Kocak! Viral Detik-detik Reporter Tertimpa Perahu Karet saat Siaran Langsung, Begini Nasibnya
Kasus tersebut adalah hasil pengembangan dari perkara suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama dengan sembilan orang lainnya.
"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah hakim agung MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu 13 November 2022.
Namun pihaknya belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka baru di kasus ini, namun memastikan, hal itu bakal segera disampaikan ke publik.
BACA JUGA:Kocak! Viral Detik-detik Reporter Tertimpa Perahu Karet saat Siaran Langsung, Begini Nasibnya