Kasus Suap Rektor Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung Jawab Begini Soal Rp 150 Juta

Kamis 17-11-2022,19:59 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).

Diketahui suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila itu telah menetapkan beberapa tersangka, salah satunya Rektor Unila non aktif Prof. Karomani.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK memanggil 10 saksi, yang semua saksi diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung, tepatnya di Aula Patria Tama, Rabu 16 November 2022 kemarin.

Sepuluh saksi yang diperiksa itu merupakan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti, Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, dan M. Anton Wibowo.

BACA JUGA:KPK Sita Rp 2.5 Miliar dari Rumah Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani

Sedangkan saksi lainnya, Azman Roni berprofesi sebagai dokter, karyawan BUMD Harwoto, pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra serta tiga wiraswasta masing-masing Marhamah, Sofyan, dan R. Mulawarman. 

"Pemeriksaan di Polresta Bandarlampung, Kota Bandarlampung, Lampung," kata Ali. 

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap.

Mereka adalah Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Kategori :