Kasus Suap Rektor Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung Jawab Begini Soal Rp 150 Juta
Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memasuki ruangan KPK untuk diperiksa terkait kasus suap mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila Karomani, Kamis 17 November 2022. -Radar Lampung -
LAMPUNG, DISWAY.ID-Setelah memeriksa 10 saksi terkait kasus suap mahasiswa baru yang menjerat Rektor nonaktif Unila, Karomani.
KPK kembali melakukan pemeriksaan, kali ini mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN diperiksa tim penyidik KPK di mapolresta kota setempat, Kamis 17 November 2022.
Wali Kota dua periode itu tiba di Polresta Bandar Lampung pada pukul 13.03 WIB dan langsung memasuki ruang sidang.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK Kasus Suap Rektor Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung : Nggak Tahu Saya Lupa
Setelah kurang lebih 4 jam, atau tepatnya pukul 16.41 WIB Herman HN pun keluar dari ruangan sidang.
Saat dimintai keterangan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem ini mengaku hanya diperiksa sebagai saksi.
Disinggung terkait uang setoran Rp 150 juta, Herman mengaku tak mengetahui.
Uang setoran Rp 150 juta disebut kuasa hukum terdakwa penyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Andi Desfiandi yakni Ahmad Handoko.
"Saya tidak tahu menau," jawab Herman singkat.
BACA JUGA:KPK Periksa 4 Saksi, Dalami Kasus Dugaan Suap Rektor Unila
BACA JUGA:Lanjutkan Kasus Dugaan Suap Unila, KPK Periksa Beberapa Saksi
Namun, terkait namanya dicatut di dalam persidangan, ia pun tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Ya silakan saja, saya tidak tahu, saya tidak pernah main main uang," ungkap Herman.
Namun, saat ditanya terkait memberikan nama atau rekomendasi pada Fakultas Kedokteran, Herman pun tak membantah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com