JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Sektor Tambora berhasil menangkap pelaku penjambret berinisial DL (30) yang buron selama 2.5 tahun.
Aksi penjambretan yang dilakukan DL alias Ipang menyebabkan seorang wanita meninggal atas perbuatannya itu.
Seorang wanita bernama MN meninggal dunia di Jalan Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, saat DL menjambret barang berharga milik korban.
BACA JUGA:Rudal Rusia Hentikan Perayaan Kemenangan Ukaraina Atas Kherson, Musim Dingin Perparah Kondisi Warga
Ipang saat itu beraksi bersama rekannya berinisial TN yang berhasil diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian dan telah mendapatkan putusan selama 10 tahun penjara.
Sementara Ipang berhasil meloloskan diri dan kabur ke daerah Sulawesi Selatan selama 2 tahun lebih menjadi DPO.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, setelah ditelusuri Ipang merupakan spesialis jambret yang telah melakukan aksinya di sejumlah wilayah diwilayah Tambora Jakarta Barat.
BACA JUGA:Nama Tito Karnavian Lolos Dari Buku Merah Terseret Korupsi Papua: ‘Sahabat Lama Saya’
"Ipang tercatat telah melakukan penjambretan di 5 lokasi diwilayah Tambora Jakarta Barat, tercatat 5 laporan Polisi atas sejumlah aksi jambret yang dilakukan oleh pelaku," ujar Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulis polres metro Jakarta Barat yang diterima disway.id pada sabtu, 19 November 2022.
Atas laporan dari korban yang mengalami penjambretan yang dilakukan oleh DL (30) mengalami kerugian yang beragam.
Kompol Putra mengatakan, dalam menjalani aksinya tersangka selalu membawa senjata tajam untuk melukai korbannya saat melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Akses Kampung Boncos Ditutup, Kepolisian Angkat Bicara
BACA JUGA:Anwar Abbas Raih Suara Terbanyak di Sidang Tanwir PP Muhammadiyah