JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Agung, ST Burhanuddin ingin mematahkan tanggapan masyarakat terkait hukum yang dianggap tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Adapun cara ST Burhanuddin mematahkan tanggapan tersebut dengan memberikan serta menunjukkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
“Tujuan kami bukan semata-semata untuk mengurangi isi lembaga masyarakat tetapi kami juga jawab kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah tumpul, ke atas,” ujar ST Burhanuddin saat ditemui media di Smesco COnvention Hall, Jakarta Selatn, Sabtu, 19 November 2022.
Selain itu, kata ST Burhanuddin, keadilan restoratif sendiri dilakukan juga untuk mengurangi penyimpangan orang-orang yang sesungguhnya tidak bersalah pada kasus yang dihadapinya.
“Kita tidak menyebutkan (masih banyaknya hukum receh di Indonesia) tetapi kita melihat ada penyimpangan terus untuk orang-orang yang harusnya tidak masuk ke penjara,” imbuhnya.
BACA JUGA:Catat, Syarat Naik Pesawat Mulai Senin 21 November 2022, Simak Ketentuannya
Disisi lain, Jaksa Agung ingin mengajak media untuk bekerjasama mengawasi aparaturnya dalam menegakkan keadilan restoratif.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin bisa mengawasi kinerja jajarannya yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami tidak bisa mengawasi yang begitu banyak se-Indonesia,” ujar ST Burhanuddin saat ditemui media usai dari acara tersebut
“Dengan adanya teman-teman media membantu mengawasi daerah, itu sangat membantu kami," lanjutnya.
Salah satunya yang selalu mengawasi kinerja kejaksaan adalah Komunitas Jaksapedia. Komunitas Jaksapedia sendiri adalah sebuah komunitas yang dibentuk oleh masyarakat umum.
"Saya terima kasi ke teman-teman media, yang selama ini membantu memberitakan kerja-kerja di kejaksaan, khususunya Jaksapedia,” kata ST Burhanuddin.
"Perubahan atas kejaksaan itu perlu dan itu harus diberitakan ke publik bahwa apa yang disampaikan adalah kejujuran sehingga itu menjadi masukkan yang baik bagi perbaikan kejaksaan ke depan," sambungnya.
Lebih jauh, ST Burhanuddin menyebutkan bahwa sudah 2.000 kasus yang diselesaikan oleh kejaksaan dengan pendekatan keadilan restoratif.
BACA JUGA:Jaksa Agung Ajak Media Untuk Awasi Anggotanya