Jaksa Agung Ajak Media Untuk Awasi Anggotanya

Jaksa Agung Ajak Media Untuk Awasi Anggotanya

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin mengajak media untuk bekerjasama dalam mengawasi aparaturnya dalam menegakkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Keinginan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada acara Sound of Justice yang diselenggarakan komunitas Jaksapedia di Smesco Convention Hall, Jakarta Selatan.

ST Burhanuddin pun mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin bisa mengawasi kinerja jajarannya yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami tidak bisa mengawasi yang begitu banyak se-Indonesia,” ujar ST Burhanuddin saat ditemui media usai dari acara tersebut, Sabtu, 19 November 2022.

“Dengan adanya teman-teman media membantu mengawasi daerah, itu sangat membantu kami," lanjutnya.

BACA JUGA:Dana Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi Bidang Teknologi, Minat? Yuk Daftar

Salah satunya yang selalu mengawasi kinerja kejaksaan adalah Komunitas Jaksapedia. Komunitas Jaksapedia sendiri adalah sebuah komunitas yang dibentuk oleh masyarakat umum.

"Saya terima kasi ke teman-teman media, yang selama ini membantu memberitakan kerja-kerja di kejaksaan, khususunya Jaksapedia,” kata ST Burhanuddin.

"Perubahan atas kejaksaan itu perlu dan itu harus diberitakan ke publik bahwa apa yang disampaikan adalah kejujuran sehingga itu menjadi masukkan yang baik bagi perbaikan kejaksaan ke depan," sambungnya.

Lebih jauh, ST Burhanuddin menyebutkan bahwa sudah 2.000 kasus yang diselesaikan oleh kejaksaan dengan pendekatan keadilan restoratif. 

Oleh karena itu, langkah inilah yang akan selalu dikedepankan oleh Kejagung dalam rangka membuktikan bahwasanya ‘Korps Adhyaksa’ tidak membeda-bedakan kelompok kuat dan lemah.

Tidak hanya itu, menurut STT Burhanuddin dengan cara ini juga dapat meminimalisasi jaksa-jaksa yang nakal dalam penanganan keadilan restoratif.

BACA JUGA:Catat! Penetapan UMP 2023 Maksimal 10 Persen

Jaksa Agung pun juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53 dapat mengoptimalkan pengawasan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: